Segera Daftar Bantuan BTPKLW untuk PKL Hingga Rp1,2 Juta, Berikut Syarat dan Kriterianya

21 Oktober 2021, 10:00 WIB
(Ilustrasi) Bantuan untuk PKL dan warung (BTPKLW). Simak syarat dan kriterianya /ANTARA FOTO/ Fransisco Carolio

PURWAKARTA NEWS - Berikut ini syarat bagi PKL dan pedagang warung untuk mendapatkan BTPKLW dari pemerintah sebesar Rp1,2 juta.

Pemerintah kembali menyediakan bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) untuk PKL dan pedagang warung setelah BPUM tahap 2 berakhir.

BTPKLW pertama kali diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Oktober 2021 di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Baca Juga: Cara Mudah Cek dan Daftar Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu, Hanya Pakai Satu Aplikasi

Bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) ini diperuntukan bagi para pedagang di masa pandemi ini.

Sebanyak 1 juta PKL dan warung kecil di seluruh Indonesia ditargetkan menerima BTPKLW Rp1,2 juta. Bantuan ini nantinya akan diberikan hingga bulan Desember 2021.

Simak syarat dan kriteria yang wajib dipenuhi PKL dan pedagang warung untuk mendapatkan BTPKLW Rp1,2 juta dibawah ini:

Baca Juga: Hasil Sidang Komdis PSSI, Ada 26 Kasus yang Terjadi di Liga 1 dan 2

  • WNI yang dibuktikan dengan KTP
  • Memiliki dokumen bukti usaha, seperti NIB atau SKU
  • Diutamakan di daerah PPKM Level 3 dan Level 4
  • Tidak pernah menerima BPUM Kemenkop UKM
  • Melampirkan foto PKL atau warung yang dimiliki

Jika sudah memenuhi syarat terebut, PKL dan pemilik warung dapat langsung mendaftar secara offline ke Kantor Kepolisian terdekat setingkat Polres di wilayah masing-masing. Nantinya PKL akan diminta untuk mengisi formulir yang tersedia.

Sebagai informasi, BTPKLW sudah mulai disalurkan anggota TNI kepada PKL dan warung di beberapa daerah di Indonesia.

Baca Juga: 100 Ribu UMKM Bisa Cairkan BPUM 1,2 Juta, Klik eform BRI Sekarang Juga!

Salah satu daerah yang sudah menyalurkan BTPKLW adalah Kota Mataram. Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil menyalurkan bantuan tunai bagi pedagang kaki lima dan warung (PKLW) di daerah ini yang mencapai 143.4 Persen.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto melalui siaran pers, Rabu, keberhasilan Polresta Mataram itu karena kemampuan dalam mengatur dan menggerakkan seluruh personel yang ada.

"Ini patut diapresiasi. Polresta Mataram sudah menyalurkan bantuan tunai bagi PKL dan pedagang warung dengan capaian yg spektakuler," kata Artanto dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Daop 2 Bandung Wajibkan Penumpang Kereta Gunakan NIK Mulai 26 Oktober 2021

Sementara itu, Komando Distrik Militer (Kodim) 0504 Jakarta Selatan meluncurkan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) dengan menyasar target 7.000 penerima manfaat hingga 29 Oktober 2021.

Bantuan BTPKLW sendiri sudah disalurkan sejak Senin 18 Oktober 2021 di 10 Kecamatan di Jakarta Selatan.

Demikian informasi mengenai bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW).

Baca Juga: Mudah untuk Pemula! Budidaya Ikan Lele di Kolam Terpal dan Biasa agar Panen Berlipat Ganda

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan judul Syarat Dapat Bantuan BTPKLW Kemenkop, Daftar Segera di Polres Terdekat dan Dapatkan Rp1,2 Juta.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Beritadiy.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler