Daop 2 Bandung Wajibkan Penumpang Kereta Gunakan NIK Mulai 26 Oktober 2021

- 20 Oktober 2021, 19:50 WIB
Calon penumpang sedang melihat jadwal pemberangkatan kereta api
Calon penumpang sedang melihat jadwal pemberangkatan kereta api /Humas KAI Daop 2 Bandung

PURWAKARTA NEWS - PT KAI Daop 2 Bandung, keluarkan kebijakan terbaru buat calon penumpang kereta api. Yakni, mulai 26 Oktober 2021, setiap pembelian tiket kereta wajib menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Sedangkan, bagi WNA wajib menggunakan nomor identitas yang tertera dalam paspor.

Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, mengatakan, kebijakan ini berlaku bagi calon penumpang kereta api jarak jauh. Ketentuan tersebut, bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

"Serta, sesuai dengan Perpres No 83/2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik," ujarnya, Rabu 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Mudah untuk Pemula! Budidaya Ikan Lele di Kolam Terpal dan Biasa agar Panen Berlipat Ganda

Baca Juga: Tanpa Kim Seon Ho, Lima Anggota 2 Days 1 Night akan Mulai Syuting Akhir Bulan

Baca Juga: 100 Ribu UMKM Bisa Cairkan BPUM 1,2 Juta, Klik eform BRI Sekarang Juga!

Baca Juga: Nama Lele PUBG Viral di TikTok dan Twitter, Pencarian Link Video 13 Detik Menjamur

Aturan penggunaan NIK dan paspor ini, juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. 

Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding. Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program membership KAI Access.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini