Bareskrim Polri Tangkap CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf 

21 April 2021, 13:06 WIB
Pengelola dana investasi bodong CEO CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf  /PMJ News

PURWAKARTA NEWS - CEO dari E-Dinar Coin Cash (EDCCash) Abdulrahman Yusuf ditangkap Bareskrim Polri. Abdulrahman Yusuf menjadi tersangka atas kasus investasi bodong, penggelapan dan pencucian uang.

Diketahui, perusahaan itu menggalang dana investasi dari masyarakat berupa mata uang kripto yang ilegal dan tak terdaftar di otoritas pemerintahan seperti OJK ataupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Ya, enam (tersangka) pokoknya. Termasuk CEO-nya itu ditahan, terhitung ditangkap kemarin," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Perkara di RS Ummi, Habib Rizieq Shihab Terancam 10 Tahun Penjara

Mengenai terkait kasus ini. Menurut dia, perkara TPPU EDC Cash akan dijelaskan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Kendati begitu, Ramadhan memastikan pihak penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di kediaman Abdulrahman Yusuf dan penyitaan aset-aset milik tersangka.

"Sudah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AY (Abdulrahman Yusuf)," jelasnya.

Baca Juga: Pernah Fenomenal, Sinetron Cinta Fitri Diproduksi Ulang

Ia menambahkan, dalam penggeledahan tersebut polisi menyita 14 kendaraan roda empat dan uang tunai berupa rupiah ataupun mata uang asing dalam penggeledahan itu.

Selain di rumah Abdulrahman Yusuf, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka lain berinisial H di Sukabumi, Jawa Barat. Polisi menyita sejumlah barang mewah sebagai alat bukti.

"Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan para korban terus jumlahnya terus bertambah," katanya.

Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sendiri telah memasukkan EDC Cash sebagai daftar investasi ilegal karena melakukan kegiatan jual beli uang kripto tanpa izin.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 21 April 2021: Nino Pergoki Elsa Sedang Berduaan dengan Riki?

Satgas bahkan menduga investasi ilegal ini menggunakan skema ponzi untuk menarik minat para member. Pasalnya, EDC Cash menjanjikan keuntungan dengan cara merekrut member baru ke dalam komunitas dan menambang EDC Cash, tapi harus membeli koin itu terlebih dahulu.

EDCCash ini masuk ke dalam daftar 32 usaha investasi ilegal yang kegiatannya sudah ditutup atau dihentikan pada 20 Oktober tahun lalu. Tercatat ada dua situs yang juga diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yakni https://edccash.com/ dan https://edccash.weebly.com/.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler