PURWAKARTA NEWS - Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya pembiayaan bagi koperasi usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) tahun ini masih akan dilanjutkan oleh pemerintah.
PEN KUMKM itu yakni bantuan langsung tunai (BLT) UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan kredit usaha rakyat (KUR).
"Insya Allah segera akan digulirkan oleh Presiden," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dilansir dari website resmi Kemenkop UKM, Rabu, 24 Maret 2021.
Baca Juga: Jadi Capres Pilihan Milenial, Ridwan Kamil Bilang Begini
Baca Juga: Perusahaan Biofarmasi AstraZeneca Membantah Vaksin Covid-19 Buatanya Mengandung Zat Babi
"Pemerintah terus mematangkan alternatif pembiayaan untuk UMKM dan Koperasi yang murah, mudah, dan cepat agar UMKM cepat naik kelas," papar Teten.
Penegasan itu karena dilihat dari data yang mengatakan jika pandemi Covid-19 masih memberikan dampak sangat besar bagi UMKM.
Menurut data, dampak pandemi terhadap UMKM yaitu Kesulitan Pemasaran 22,9 persen,Distribusi Terhambat 20,01 persen, Kesulitan Permodalan 19,39 persen, dan Bahan Baku 18,87 persen.
"Sebesar 98 persen UMKM mengalami penurunan penjualan serta 50,5 persen UMKM mengurangi karyawannya," ujar Teten mengutip data SMRC tahun 2020.
Baca Juga: Persib Bandung Kenakan 3 Jersey Berbeda di Fase Grup Piala Menpora 2021
Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa BPUM ini bisa mendaftarkan diri ke lembaga yang telah ditetapkan pemerintah, salah satunya Diskop UKM di masing-masing daerah.
Sebelum mendaftar, perhatikan syarat penting agar lolos menjadi penerima BLT UMKM atau BPUM tahun 2021.
Syarat penting itu salah satunya adalah pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Juga: Login di pln.co.id atau Via Aplikasi PLN Mobile, Klaim Token Listrik Gratis PLN Maret 2021
Selain itu, syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat bantuan BPUM atau BLT UMKM yaitu pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro dan bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.
Jika sudah dirasa memenuhi syarat penting tersebut, pelaku usaha tinggal mendaftarkan diri sebagai calon penerima BLT UMKM di lembaga atau dinas pengusul yang telah ditetapkan pemerintah.
Setelah mendaftar, pelaku usaha bisa cek lolos atau tidaknya sebagai penerima BLT UMKM di laman resmi eform.bri.co.id/bpum, cukup gunakan NIK KTP.
Baca Juga: Syarat dan Cara Lolos Sebagai Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021
Jika nama dan NIK KTP pelaku usaha tercantum di eform.bri.co.id/bpum, maka pelaku usaha tinggal mendatangi kantor cabang bank BRI terdekat untuk pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 juta.
Sebelum itu, pelaku usaha harus dilakukan verifikasi data sebelum penyaluran dana. Untuk itu, pelaku usaha harus membawa dokumen berupa KTP asli saat penyaluran BLT UMKM.***