GPI Serahkan 30 Bukti Dugaan KLB Partai Demokrat Langgar Protokol Kesehatan Covid-19

8 Maret 2021, 18:37 WIB
Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Rahmat Himran memberikan keterangan kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta usai membuat laporan terkait kerumunan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Senin, 8 Maret 2021. /ANTARA/Laily Rahmawaty/ANTARA

PURWAKARTA NEWS - Panitia Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat dilaporkan ke polisi oleh Gerakan Pemuda Islam (GPI) terkait kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Laporan GPI terhadap panitia KLB Partai Demokrat sudah diproses oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.

"GPI telah menyerahkan bukti-bukti pelaporan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan yang terjadi pada pelaksanaan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara," ujar Ketua GPI, Rahmat Himran, Senin, 8 Maret 2021.

Baca Juga: Brimob Polda Aceh Semprot Disinfektan dan Bakti Sosial di Lhok Jok

Baca Juga: PRMN Menyusun Modul Uji Kompetensi Wartawan untuk Perkuat Kualitas Jurnalisme

Dilansir dari Antara, ada dua nama yang menjadi terlapor, yaitu Jhoni Alen Marbun dan Darmizal. Keduanya secara kolektif dilaporkan sebagai panitia KLB Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Bukti yang dilaporan GPI berupa foto-foto dan video pada suasana KLB Partai Demokrat di Deli Serdang yang diduga melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

"Ada sekitar 30 alat bukti yang kita serahkan ke petugas," papar Rahmat.

GPI mengklaim saat ini laporan sedang dikoordinasikan oleh pihak SPKT dengan pimpinan Bareskrim Polri. GPI tinggal menunggu panggilan setelah laporannya diproses.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Terus Upayakan yang Terbaik terhadap Penanganan Bencana Alam

"Jadi mereka merumuskan terkait apa pasal yang akan ditetapkan dalam KLB itu, kemudian kita diberitahukan lagi guna BAP pelapor selanjutnya," kata Rahmat.

GPI menyangkal jika memiliki kepentingan politik dalam laporan tersebut. Pihaknya hanya ingin membantu pemerintah dalam mengawasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Rahmat juga menegaskan jika pelanggaran kesehatan Covid-19 di kalangan politik tidak boleh dibiarkan. Pemerintah harus menindak tegas tak hanya di kalangan masyarakat saja, contohnya dalam kasus kerumunan Habib Rizieq pada 14 November 2020 lalu.

"Pemerintah telah mengeluarkan uang banyak dalam penanganan Covid-19, sehingga masyarakat terpanggil untuk melaporkan pelanggaran ini," ujar Rahmat.

Baca Juga: Pentingnya Peran Ibu di 1000 Hari Pertama Kehidupan si Buah Hati

Dengan telah diterimanya laporan dan bukti-bukti yang GPI sertakan, diharapkan petugas, dalam hal ini Polri bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

"Harapan kita Kapolri yang baru dapat menindak, jangan memandang pejabat lakukan pelanggaran protokol kesehatan tidak ditindak, tapi masyarakat kecil ditindak. Ini untuk memberikan rasa keadilan," harap Rahmat.

Bahkan, pihaknya menyakini jika KLB Partai Demokrat di Deli Serdang melanggar protokol kesehatan. Hal itu bisa dilihat dari bukti-bukti yang sudah dikumpulkan dari sejumlah media elektronik dan video yang diambil oleh anggota GPI di Deli Serdang.

Foto dan Video itu nampak memperlihatkan adanya peserta KLB yang tidak mengenakan masker serta berkerumun saat menyambut Moeldoko sebagai Ketua Partai Demokrat terpilih versi KLB Deli Serdang.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler