BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Gagal Cair karena 5 Masalah Ini, Cek Rekening Lewat Link Ini

19 Januari 2021, 08:43 WIB
Menaker Ida Fauziyah /Instagram/@kemnaker/

PURWAKARTA NEWS - Hati-hati, hindari 5 masalah ini yang bisa gagalkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di Januari 2021 ini.

Lima masalah atau kendala yang bisa gagalkan pencairan atau penyaluran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu rekening tidak sesuai NIK, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening yang tidak terdaftar dan rekening telah dibekukan oleh bank.

Seperti dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bahwa pada termin pertama penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan belum mencapai 100 persen. Hal itu karena adanya kendala yang terjadi terkait data rekening penerima.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Dicairkan Januari 2021, Segera Cek Rekening Anda!

Baca Juga: Cara Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Januari 2021, Cek Online Lewat eform.bri.co.id/bpum Gunakan NIK KTP

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman resmi Kemnaker beberapa waktu lalu.

Sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, karyawan yang berhak menerima bantuan ini jika memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/Buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

8. Bukan karyawan BUMN dan PNS

Baca Juga: Dapat Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta di 2021, Penuhi Syarat Ini, Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id

Untuk memastikan sebagai penerima bantuan subsidi gaji ini, karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa cek rekeningnya di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pastikan rekening dalam keadaan aktif dan sesuai dengan nama pemilik. Bisa cek melalui beberapa cara berikut ini.

Pengecekan bisa melalui aplikasi BPJSTKU. Download aplikasi BJSTKU Mobile melalui link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/mobile atau lewat Google Playstore.

Di aplikasi BPJSTKU Mobile ini juga bisa gunakan untuk mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Selain itu, untuk pengecekan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening yang terdaftar untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Baca Juga: COVID-19 di Indonesia Diprediksi Tembus Sejuta Kasus di Akhir Januari 2021

Untuk cek melalui aplikasi BJSTKU peserta harus mendaftarkan akunnya terlebih dahulu. Berikut ini cara daftar BPJSTKU untuk mengecek status aktif atau tidaknya di BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan nomor rekening telah sesuai.

- Klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Klik 'daftar pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)

- Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)

- Masukkan email. Kemudian klik 'kirim’

- Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.

- Kemudian masuk kembali ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan login dengan email dan password yang sudah sudah didaftarkan

Baca Juga: Pastikan Dapat BLT Ibu Rumah Tangga Rp200 ribu, Kunjungi dtks.kemensos.go.id

- Setelah masuk ke dashboard, klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

- Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan dalam dua termin, masing-masing termin sebesar Rp1,2 juta per dua bulan.

Karyawan atau buruh yang dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp2,4 juta yaitu yang telah memenuhi syarat penerima bantuan subsidi gaji.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler