Cuma Pakai NISN, Cek Bantuan Anak Sekolah PIP Rp1 Juta di pip.kemdikbud.go.id

16 Januari 2021, 18:05 WIB
Usung Program Merdeka Belajar, Kemendikbud Beri BLT PIP Rp1 Juta, Cek Alurnya di Sini! /Kemdikbud.go.id

PURWAKARTA NEWS - Melalui Program Indonesia Pintar atau PIP, Pemerintah memberikan bantuan untuk anak sekolah.

Besaran bantuan disalurkan sesuai jenjang pendidikan yang paling tinggi sebesar Rp1 juta.

Apabila ingin memastikan apakah mendapatkan bantuan tersebut dapat melakukan pengecekan dengan menggunakan NISN.

Baca Juga: Brimob Bersama TNI dan Polsek Simpang Keuramat Semprot Disinfektan di Sekolah

Bantuan Program Indonesia Pinta (PIP) ini diberikan kepada pemegang Kartu Indonesi Pintar yang sudah diaktivasi dan memenuhi kriteria.

Adapun besaran dana tersebut telah ditentukan sesuai dengan tingkatan pendidikan.

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun

Baca Juga: Cek di dtks.kemensos.go.id, Dapatkan BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Tahun 2021 dari Kemensos

Berikut ini cara cek dana Bantuan PIP:

1. Klik link ini pip.kemdikbud.go.id

2. Klik 'Cek Penerima PIP'

3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.

4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'

5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.

Baca Juga: Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Cek di eform.bri.co.id

Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Setditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman mengakui masih banyak masyarakat yang tidak mengerti cara menggunakan KIP untuk menerima manfaat PIP meski distribusi KIP sudah hampir mencapai 100 persen.

Berikut ini merupakan cara aktivasi KIP agar mendapatkan Bantuan PIP:

1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal lain dimana penerima KIP atau akan mendaftar.

2. Satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemdikbud.

Baca Juga: Cek Anda Penerima BST Rp300 ribu di dtks.kemensos.go.id

3. Kemdikbud, Kemenag, dan Kemenakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima manfaat PIP dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.

4. Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain.

5. Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau bank penyalur.

Baca Juga: GAMPANG Begini Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Januari 2021

6. Anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.

Kemudian bagi peserta didik yang belum menjadi penerima bantuan PIP dapat mendaftar ke sekolah/lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali.

Apabila tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat KeteranganTidak Mampu (SKTM) yang didapat dari RT/RW dan Kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran.***

Editor: Muhammad Mustopa

Tags

Terkini

Terpopuler