Polisi Larang Warga Unggah Konten FPI di Medsos, Kalau Lihat Laporkan

1 Januari 2021, 19:29 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis. Maklumat Kapolri Tentang Larangan Kegiatan dan Atribut FPI. Berikut Penjelasan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. /PMJ News

PURWAKARTA - Polisi melarang warga mengakses, mengunggah, menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam atau FPI. Larangan tersebut berlaku baik melalui situs internet maupun media sosial (medsos).

Polisi juga meminta kepada warga untuk melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, atau atribut FPI.

Ketentuan ini tertuang dalam Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021.

Maklumat Kapolri tersebut berisi tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.

Baca Juga: Polisi Ungkap Hubungan Sebenarnya Gisel dan Michael Yokinobu De Fretes, Ternyata

Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia ini diterbitkan guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat.

Maklumat ini diterbutkan menyusul adanya Keputusan Bersama Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Dengan terbitnya maklumat kapolri ini diharapkan masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Baca Juga: Michael Yukinobu Defretes, Pemeran Pria Video Esek-esek Bareng Gisel Bikin Pengakuan Mengejutkan

"Betul (penerbitan Maklumat Kapolri)," kata Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis sebagaimana dilansir Purwakarta News dari Antara, Jumat 1 Januari 2020.

Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia diterbitkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Indonesia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780/2020; M.HH 14.HH.05.05/2020; 690/2020; 264/2020; KB/3/XII/2020; 320/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Baca Juga: Ulama Ponpes Buntet: Pembubaran FPI Sudah Sesuai Aspirasi Masyarakat

Selanjutnya, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap polisi wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian.

"Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/ banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI," ujarnya.***

 

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler