Ulama Ponpes Buntet: Pembubaran FPI Sudah Sesuai Aspirasi Masyarakat

1 Januari 2021, 16:22 WIB
Papan Reklame FPI di Jalan Petamburan diturunkan. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

PURWAKARTA NEWS - Keputusan pemerintah membubarkan dengan melarang aktivitas dan atribut FPI di seluruh Indonesia dinilai tepat dan sudah sesuai dengan aspirasi dari masyarakat. Hal ini diungkapkan Pimpinan Pondok Pesantren Buntet Cirebon, Jawa Barat, KH Adib Rofiuddin Izza.

Dilansir Purwakarta News dari Antara, menurut KH Adib Rofiuddin Izza pembubaran FPI sudah tepat karena mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

"Saya yakin pembubaran itu sudah tepat. Karena pemerintah mengacu berdasarkan undang-undang dan juga keputusan tentang pembubaran FPI itu didasari dengan musyawarah dari berbagai macam unsur dan elemen masyarakat Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: PBNU: Masyarakat Menjerit FPI Kerjanya Bikin Gaduh

KH Adib Rofiuddin Izza mengatakan selain sudah berdasarkan undang-undang, keputusan pemerintah membubarkan FPI sudah sesuai dengan aspirasi dari masyarakat.

Menurut KH Adib banyak dari gerakan FPI selama ini yang bertentangan dan melanggar hukum.

"Banyak yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, baik itu secara undang-undang negara ataupun secara konsep-konsep syariat Islam," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam pejabat setingkat menteri.

Baca Juga: Kementerian Agama Tegaskan Mantan FPI Harus Nurut Pemerintah, Jangan Pakai Atribut Lagi

Keputusan tersebut memuat pelarangan semua kegiatan dan atribut dari Front Pembela Islam.

Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan keputusan tersebut pada Rabu 30 Desember 2020.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud mengungkapkan terhitung sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Baca Juga: Gading Marten Disarankan Ambil Hak Asuh atas Gempi

Namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Oleh karena itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," ujar Mahfud.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler