Tarif Baru BPJS Kesehatan Berlaku 1 Januari 2021, Naik Jadi Segini

28 Desember 2020, 23:10 WIB
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar/

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah memberlakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2021.

Penyesuaian tarif BPJS Kesehatan ini berdasarkan pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Penyesuaian dilakukan pemerintah guna mengurangi defisit di BPJS Kesehatan. Dengan begitu dalam penyesuaian tersebut kenaikan iuran BPJS yang harus dibayarkan peserta.

Berikut ini dirangkum Purwakarta News dari BPJS Kesehatan mengenai daftar iuran bagi peserta BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 juanuari 2021.

Baca Juga: PKS Beri Sinyal Siap Runtuhkan Dinasti Politik di Purwakarta

Untuk peserta penerima bantuan iuran atau PBI, iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

Selanjutnya untuk iuran peserta pekerja penerima upah sebagai berikut:

1.Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Warga Asing dari Seluruh Dunia Dilarang Masuk ke Indonesia, Ini Sebabnya!

2.Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

3. Adapun iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

4. Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Baca Juga: Viral Warga Malaysia Diduga Hina Lagu Indonesia Raya, Jokowi hingga Soekarno

Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, dimana iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.

5. Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

6. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler