Haikal Hassan Negatif COVID-19, Segera Digarap Polisi

24 Desember 2020, 16:15 WIB
Haikal Hassan. /Instagram.com/@haikalhassan_quote

PURWAKARTA NEWS - Tim medis Rumah Sakit Polri menyatakan Haikal Hassan negatif COVID-19 berdasarkan hasil tes cepat antigen.

Sehubungan dengan itu penyidik dari Polda Metro Jaya berencana mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Sekretaris Jendral (Sekjen) Rizieq Shihab Cente tersebut.

"Kita cek ke sana (Rumah Sakit Polri Kramat Jati), alhamdulillah hasilnya negatif. Ya hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta sebagaimana dilansir Purwakarta News dari Antara, Kamis 24 Desember 2020.

Baca Juga: Pemerintah Akan Afirmasi Hak Beragama bagi Syiah dan Ahmadiyah

Agenda pemeriksaan terhadap Haikal Hassan, kata Yusri akan kembali dijadwalkan tim penyidik Polda Metro Jaya. Soal kapan waktunya masih menunggu hasil koordinasi dengan tim medis.

"Kita tetap mengharapkan dia istirahat dulu dengan isolasi mandiri nanti baru kita jadwalkan kembali pemeriksaannya. Kita akan koordinasi dengan dokternya," katanya.

Yusri menjelaskan hasil tes cepat antibodi yang dilakukan di Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada pemanggilan perdana Haikal, Rabu 23 Desember2020, dinyatakan terkonfirmasi reaktif COVID-19.

Baca Juga: Siapkan Tisu, Anak Perempuan Usia Dua Tahun Berhasil Bujuk Ayah Urung Bunuh Diri Loncat dari Tower

Sehingga pemeriksaan kesehatan dilanjutkan menggunakan tes cepat antigen dengan hasil nonreaktif.

"Tetapi yang namanya mau diperiksa tetap kita lakukan tes 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," katanya.

Sebelumnya diberitakan Haikal Hassan sempat berbicara 'mimpi bertemu Rasulullah' saat menyampaikan sambutan pada pemakaman lima pengikut Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu 9 Desember 2020.

Pernyataan itu kemudian dilaporkan oleh Husein Shihab sebab dianggap menyesatkan.

Baca Juga: Detik-detik Beban Berat Truk Tronton Hancurkan Jembatan Desa di Kabupaten Batang

Laporan Husein Shihab itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember.

Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

 

Editor: Muhammad Mustopa

Tags

Terkini

Terpopuler