Habib Rizieq Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung?

26 November 2020, 11:34 WIB
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/

PURWAKARTA NEWS - Pihak penyelenggara kegiatan bahkan juga pemilik Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.

Menurut penyidikan dari kepolisian, pemilik Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI itu adalah Habib Rizieq. Di mana dalam penyidikan tersebut ditemukan bahwa Habib Rizieq membangun pesantren tersebut sejak 2012 silam.

"Kita ditemukan diduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Habib Rizieq), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas Covid-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," kata Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes CH Patoppoi, di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis 26 November 2020, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sebelum ke Amerika, Istri Edhy Prabowo Ditransfer Rp3,4 Miliar untuk Belanja Barang Mewah

Baca Juga: KPK Dalami Kasus Edhy Prabowo, Diduga Ada Aliran Dana Masuk ke Partai dan Perusahaan Lain

Menurut Patoppoi, saat ini kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab telah dinaikan ke tahap penyidikan.

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Patoppoi.

Pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, kata Patoppoi, yakni penyelenggara kegiatan bahkan juga pemiliki lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI

"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," lanjutnya.

Baca Juga: Ucapan Bela Sungkawa Marcus Rashford dan Gary Lineker untuk Diego Maradona

Kegaiatan tersebut diduga telah melanggar protokol kesehatan dalam upaya penanggulangan wabah pandemi Covid-19.

Meski kegiatan diperbolehkan, namun ada aturan-aturan dari Pemda Bogor yang tidak diindahkan. Seperti kegiatan dihadiri oleh sekitar 3.000 orang. Padahal, Pemda Bogor telah membuat aturan yang mewajibkan kegiatan harus dibatasi jumlah pengunjungnya, yakni maksimal 50 persen dari total kapasitas, atau maksimal sebanyak 150 orang.

Baca Juga: Cerita Ngabalin soal OTT KPK terhadap Edhy Prabowo di Bandara Soetta

"Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa diduga ada upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan," kata Patoppoi.

Seperti diketahui, kegiatan Habib Rizieq yang berlangsung di Pondok Pesantrean Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Bogor pada Jumat 13 November kemarin berlangsung dengan berkerumunnya warga. Sekitar 3.000 orang menghadiri kegiatan tersebut.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler