Polisi Evaluasi Hasil Klarifikasi Saksi-saksi Kasus kerumunan Rizieq

24 November 2020, 23:43 WIB
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc. /ARIF FIRMANSYAH

PURWAKARTA NEWS - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan penyidik saat ini sedang mengevaluasi hasil klarifikasi para saksi terkait dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

"Untuk saat ini penyidik sedang mengevaluasi terkait hasil klarifikasi," kata Brigjen Pol. Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 24 November 2020 dilansir dari Antara.

Selain itu, penyidik juga masih mengumpulkan barang bukti dan menganalisis hasil digital forensik. Hal ini untuk mempersiapkan tahap selanjutnya, yakni gelar perkara.

Baca Juga: Zona Merah COVID-19 Kemungkinan Jadi Prioritas Vaksin

"Hal tersebut harus dikerjakan (untuk) gelar atau ekspos di depan jaksa penuntut umum," katanya.

Awi mengatakan bahwa penyidik mendalami seluruh penyelidikan kerumunan massa Rizieq.

"Karena prosesnya itu berturut-turut mulai dari Bandara (Soetta), di Petamburan, lalu Megamendung sehingga (pemeriksaan) pelanggaran protokol kesehatan dibuatkan tim gabungan. Pada intinya Mabes Polri membantu, tidak ada tumpang-tindih," ujar jenderal bintang satu itu.

Baca Juga: Menpora Zainudin Amali Yakin MotoGP Mandalika Terlaksana Tahun Depan

Kerumunan di Petamburan terjadi pada hari Sabtu (14/11), yakni dalam acara pernikahan anak Rizieq dan Maulid Nabi.

Sementara itu, kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, yaitu ketika Rizieq menghadiri acara peletakan batu pertama dan tablig akbar di sebuah pesantren.

Kasus kerumunan ini berujung pada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudy Sufahriadi dimutasi dari jabatannya karena dianggap tidak mampu menegakkan protokol kesehatan di wilayah hukumnya.

Baca Juga: SKK Migas Andalkan Blok Rokan Menuju Produksi 1 juta barel

Mutasi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: 3222/XI/KEP./2020 tertanggal 16 November 2020 yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol. Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis.***

 

Editor: Opie Febiwara

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler