PURWAKARTA NEWS - Pelaku usaha harus penuhi syarat ini agar dapat BLT UMKM Rp2,4 juta. Cek penerima bantuan ini pakai NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum.
Pelaku usaha harus memperhatikan syarat yang telah ditetapkan Kemenkop UKM untuk menjadi penerima bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bantuan langsung tunai atau BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta.
Adapun syarat yang harus dipenuhi salah satunya adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. Bantuan BPUM atau BLT UMKM ini ditujukan bagi pelaku usaha agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum Pakai KTP, Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Cara Pencairan
Baca Juga: Bantuan BST Rp300 Ribu Mulai Disalurkan Hari Ini, Bawa Dokumen Penting Ini Saat Pencairan
Selain syarat di atas, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha agar dapat bantuan BPUM atau BLT UMKM, yaitu:
- Pelaku usaha merupaka Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro