Gus Baha Ungkap Hukum Menikahi Wanita Hamil Diluar Nikah, Simak Penjelasan Berikut!

- 21 September 2022, 13:12 WIB
Gus Baha
Gus Baha /Gus Baha /Foto dok.: Tangkap layar YouTube//

PURWAKARTA NEWS - Gus Baha Membahas mengenai hukum seseorang yang menikahi wanita yang hamil diluar nikah.

Gus Baha menuturkan, anak muda zaman sekarang banyak yang hamil diluar nikah, dan masyarakat banyak yang bertanya status hukum menikahi wanita yang hamil diluar nikah tersebut.

Ucap Gus Baha, pernikahan yang yang didasari karena hamil diluar nikah, hal ini pernah terjadi pada zaman Rosulallah.

Baca Juga: Gus Baha Sindir Orang Kaya, Ungkapnya Walaupun Lumpuh Jika Bisa Bangun Rumah Mewah Tetap Wajib Haji

Baca Juga: Gus Baha: Orang Baduy Mengira Rosulallah Kaya, Nabi Dikatakan Bukan Orang Baik, Karena Hanya Memberi Rp10 Ribu

Hal ini seperti yang dilansir Purwakarta News dari kenal YouTube Sekolah Akhirat. Ungkapnya, hukum menikah dengan wanita yang hamil diluar nikah itu boleh dan sah.

"Ada sebuah hukum yang mengatur tentang pernikahan wanita hamil di luar nikah," ucap Gus Baha.

"Pada zaman Rosulallah SAW juga pernah terjadi pernikahan seperti ini," lanjutnya

Baca Juga: Begini Kata Gus Baha Hukum Menyimpan Peninggalan Nabi dan Ziarah yang Dianggap Syirik Oleh Syiah

Halaman:

Editor: Solahudin

Sumber: Youtube Sekolah Akhirat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini