Apa Hukum Tawassul dan Ziarah kubur Saat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, Berikut Penjelasannya

- 4 Juli 2022, 16:06 WIB
Apa Hukum Tawassul dan Ziarah kubur Saat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, Berikut Penjelasannya
Apa Hukum Tawassul dan Ziarah kubur Saat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, Berikut Penjelasannya /ANTARA FOTO

PURWAKARTA NEWS - Perlu kami jelaskan dulu bahwa Tawassul secara bahasa artinya perantara dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sedangkan ziarah kubur artinya berkunjung ke orang yang sudah meninggal (ke kuburan) dalam rangka mendoakan sanak keluarga kita yang sudah meninggal dunia.

Lantas kenapa ziarah kubur sering di lakukan saat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha? Hal ini sudah menjadi tradisi Indonesia, karena pada saat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha semua orang berbondong-bondong untuk pulang kampung.

Baca Juga: Tata Cara Dan Bacaan Bilal Menjelang Khatib Naik Mimbar Saat Khutbah

Maka tak heran, jika saat hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha semua orang berkumpul dengan sanak keluarga, dan kemudian mereka sering melakukan ziarah kubur dan bertawasul berkunjung ke orang tua mereka yang sudah meninggal.

Maka, kegiatan ziarah kubur dan Tawassul pada saat Idul Fitri dan Idul Adha adalah sebagaimana yang dipahami oleh umat muslim selama ini, bahwa tawassul adalah berdoa kepada Allah SWT dan mendoakan keluarga yanag sudah meninggal dunia.

Jadi, ziarah kubur dan Tawassul merupakan pintu dan perantara doa untuk menuju Allah SWT. ziarah kubur dan Tawassul merupakan salah satu cara dalam berdoa sebagian besar umat Islam di Indonesia.

Baca Juga: Selain Syarat Sah Hewan Qurban, MUI Purwakarta Imbau Warga Waspadai PMK

Banyak sekali cara untuk berdoa agar dikabulkan oleh Allah SWT, seperti, berdoa di sepertiga malam terakhir, berdoa di Maqam Multazam, berdoa dengan didahului bacaan alhamdulillah, shalawat, dan meminta doa kepada orang sholeh dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x