Apa Hukum Tawassul dan Ziarah kubur Saat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, Berikut Penjelasannya

- 4 Juli 2022, 16:06 WIB
Apa Hukum Tawassul dan Ziarah kubur Saat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, Berikut Penjelasannya
Apa Hukum Tawassul dan Ziarah kubur Saat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, Berikut Penjelasannya /ANTARA FOTO

Baca Juga: Doa Ziarah Kubur Bahasa Arab dan Latin, Lengkap dengan Artinya, Bisa DIbaca Buat Nyekar Jelang Ramadhan

Orang yang bertawassul dalam berdoa kepada Allah SWT menjadikan perantaraan berupa sesuatu yang dicintai-Nya dan dengan berkeyakinan bahwa Allah SWT juga mencintai perantaraan tersebut.

Orang yang ziarah kubur dan bertawassul tidak boleh berkeyakinan bahwa perantaranya kepada Allah SWT bisa memberi manfaat dan madlarat kepadanya.

Jika ia berkeyakinan bahwa sesuatu yang dijadikan perantaraan menuju Allah SWT itu bisa memberi manfaat dan madlarat, maka dia telah melakukan perbuatan syirik, karena yang bisa memberi manfaat dan madlarat sesungguhnya hanyalah Allah SWT semata.

Jadi, kami tegaskan kembali bahwa sejatinya Tawassul dan ziarah kubur pada saat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha adalah kebiasaan masyarakat yang mendoakan keluarga mereka yang sudah meninggal kepada Allah SWT.

Melalui suatu perantara, baik perantara tersebut berupa amal baik kita ataupun melalui orang sholeh yang kita anggap mempunyai posisi lebih dekat kepada Allah SWT seperti bersolawat kepada Nabi Muhammad, mengirim Fatihah kepada para ulama, dan yang lainnya.

Baca Juga: 4 Tempat Ziarah Kubur di Purwakarta yang Sering Dikunjungi Jamaah

Baca Juga: Dedi Mulyadi Sampai Bingung Ziarah Kubur Dilarang

ziarah kubur dan Tawassul hanyalah merupakan pintu dan perantara dalam berdoa untuk menuju Allah SWT. Maka ziarah kubur dan Tawassul bukanlah termasuk syirik karena meyakini bahwa hanya Allah-lah yang akan mengabulkan semua doa. Wallahu a’lam bi al-shawab.***

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini