PURWAKARTA NEWS - Kementerian Agama (Kemenag) segera menerbitkan kartu nikah digital. Jika sebelumnya Kartu Nikah masih terlihat secara fisik dan membutuhkan waktu untuk penerbitannya.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan kepada pasangan pengantin," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki dari Kementerian Agama, Sabtu, 24 April 2021.
Melalui layanan tersebut mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telah menikah. Kartu Nikah tersebut bisa langsung didapatkan secara online setelah prosesi akad nikah selesai.
Baca Juga: Nathalie Holscher Akui Masih Sayang Sule
Dia menjelaskan, selain mendapat Buku Nikah, pasangan pengantin juga mendapatkan Kartu Nikah yang berfungsi memberi kemudahan ketika mereka bepergian.
Kartu Nikah difungsikan agar mudah dibawa ketika bepergian. Menurut Muharam Marzuki, digitalisasi Kartu Nikah menjadi kewajiban Kementerian Agama melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas
“Sekarang ini kita sedang melakukan proses digitalisasi kartu nikah. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan lahir kartu nikah digital dan ini sudah menjadi kewajiban Kementerian Agama melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas,"jelasnya
Ia menyebutkan bahwa layanan tersebut akan berlaku di seluruh KUA di Indonesia. Jadi, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di daerah tertentu.
Baca Juga: Final Piala Menpora, Persib Siap Bantai Persija di Leg ke 2
Ia menjelaskan, kartu nikah digital merupakan bagian dari program revitalisasi KUA yang memberikan layanan kemudahan serta layanan yang berkualitas kepada masyarakat dari Kementerian Agama melalui KUA.
Selain itu, sebagaimana slogan Kemenag: Daftar Nikah Mudah, Nikah Murah menjadi komitmen Kemenag dalam memberikan jaminan ketenangan ketika pasangan suami istri tengah melakukan berpergian.
Baca Juga: Nathalie Holscher Minta Maaf Soal Permasalahannya dengan Sule: Keluarga Berkoar-koar Tanpa Saya Tahu
“Sesuai slogan: Daftar Nikah Mudah, Nikah Murah. Ini memberikan jaminan ketenangan ketika pasangan suami istri tengah bepergian. Ini penting bahwa negara hadir di setiap proses pernikahan anak bangsa. Anak bangsa kan harus dilindungi, mulai dari jaminan kesehatannya, jaminan pendidikannya. Nah, awal itu dari kartu nikah, dari buku nikah,” katanya.
Muharam menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Layanan Publik, lembaga pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan, layanan yang berkualitas. ***
Artikel tersebut sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Kartu Nikah Digital Segera Terbit, Kemenag: Sesuai Slogan" (Mutia Yuantisya/Pikiran Rakyat)