Bawaslu Purwakarta Ingatkan ASN dan Kepala Desa Harus Bersikap Netral di Pemilu 2024

- 8 September 2023, 21:53 WIB
Bawaslu Purwakarta.
Bawaslu Purwakarta. /Ist

"Surat himbauan ini kami akan sampaikan ke Bupati Purwakarta. Nanti Bupati yang akan menindak lanjuti surat tersebut," ucap Wahyudin.

 

Dia menjelaskan, di UU 7 Tahun 2017 pasal 282 menerangkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Baca Juga: 6 Cara Memperbaiki Laptop Black Screen, Mudah dan Cepat!

Baca Juga: Cara Foto Bulb di Samsung Galaxy Z Fold 5: Mengabadikan Keindahan Malam Dengan Lebih Detail

"Termasuk di pasal 283, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye," jelasnya.

 

Sanksinya cukup jelas lanjut Dia. Jika ASN dan kepala desa melanggar ketentuan pasal tadi, maka akan dikenakan pasal 490 dan 494 dengan disanksikan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta.***

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini