"Sebagai Bawaslu, kami harus siap menerima aduan dari masyarakat terkait pencalonan yang bermasalah. Kami akan menerima laporan itu bahkan hingga ditingkat Pengawas Kecamatan (Panwascam)," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bila masyarakat menemukan bakal calon legislatif (bacaleg) yang bermasalah di daftar DCS untuk segera melaporkan ke Bawaslu.
"Apabila ada partai politik yang merasa dirugikan pasca penetapan DCS diminta untuk segera melapor atau ada masyarakat yang menemukan bacaleg bermasalah di DCS juga bisa untuk melapor ke Bawaslu, agar bisa kami tindaklanjuti," tambahnya.***