Baca Juga: Daftar Lokasi OYO di Purwakarta, Fasilitas Nyaman dan Murah untuk Bermalam
Baca Juga: MUI Diminta Tingkatkan Waspada Usai Peristiwa Penembakan, Ini Kata Wapres
Baca Juga: MUI Diminta Tingkatkan Waspada Usai Peristiwa Penembakan, Ini Kata Wapres
Asep menyebut, proses pengajuan SKCK harus dilakukan langsung oleh bacaleg tidak dapat diwakilkan pihak manapun termasuk partai politik. Ini berkaitan dengan proses sidik jari bagi yang belum memiliki SKCK, petugas memfoto langsung pemohon serta pengisian biodata.
"Jadi tidak bisa diwakilkan, meski yang sudah pernah buat dan ada file sidik jari, kami sarankan datang langsung ke Polres. Guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.
Asep menjelaskan, syarat pembuatan SKCK tersebut, yakni salinan KTP dengan menunjukkan KTP asli, salinan akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah, salinan kartu keluarga (KK), dokumen sidik jari, dan pas foto ukuran 4x6 sebanyak enam lembar. ***