Bawaslu Purwakarta Ingatkan Ancaman Sanksi Etik Hingga Pidana Bagi Kades dan ASN Tidak Netral Dalam Pemilu

- 2 April 2023, 15:09 WIB
Oyang ST Binos (mengenakan peci) saat memberikan arahan pada acara Bawaslu Purwakarta
Oyang ST Binos (mengenakan peci) saat memberikan arahan pada acara Bawaslu Purwakarta /Awenk Wahyudin /

Baca Juga: Daftar Harga Produk Unggulan di Bazar Ramadhan Purwakarta, dari Minyak, Beras Hingga Daging Sapi

"Pasal 494 UU 7 Tahun 2017 bahkan tegas sekali menyatakan _'Setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana pasal 280 ayat 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp 12 juta,'" jelasnya.

Pasal 280 ayat 3 berbunyi setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (diantaranya ASN dan Kades) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Halaman:

Editor: Awenk Wahyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x