Menurut Kang Dedi materi gugatan cerai tersebut bukan konsumsi publik. Bahkan pada proses sidang pihak suami akan menyampaikan materi langsung pada majelis hakim tanpa disampaikan kembali pada pihak istri, begitupun sebaliknya.
“Jadi itu rahasia hakim. Itu tidak boleh jadi konsumsi publik,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan pada awal Bulan November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat.
Baca Juga: Sidang Mediasi Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi Hadir di PA Purwakarta
Selanjutnya, atau dua minggu setelahnya giliran Kang Dedi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.***