Ditunda, Musda KNPI Purwakarta Bubar, Ini Alasannya!

- 25 September 2022, 22:33 WIB
Ditunda, Musda KNPI Purwakarta Bubar, Ini Alasannya!
Ditunda, Musda KNPI Purwakarta Bubar, Ini Alasannya! /Musda KNPI Purwakarta/

Lebih lanjut, Azis Zulkarnain mengatakan, jajaran pengurus DPD KNPI Kabupaten Purwakarta dapat melanjutkan kembali setelah hasil pleno ditetapkan oleh DPD KNPI Jawa Barat.

Musda yang sejatinya menghasilkan kepengurusan periode 2022-2025 tersebut resmi di tunda alias dibubarkan hingga tenggat waktu yang belum ditentukan.

Diketahui sebelumnya, Musda XIV DPD KNPI Kabupaten Purwakarta diikuti oleh 63 OKP dan 17 PK serta sejumlah OKP peninjau.

Baca Juga: Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta Raih Penghargaan Kepala Daerah Perempuan Inspiratif

Baca Juga: Pasca Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Ceritakan Soal Nyi Hyang

Selain unsur OKP dan 17 PK di Kabupaten Purwakarta, dalam agenda tersebut juga tampak hadir perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Purwakarta, Ketua DPD KNPI Provinsi Jawa Barat Ridwansyah Yusuf Achmad dan jajaran, Ketua DPD KNPI Kabupaten Purwakarta Asep Supriatna, Ketua MPI Kabupaten Purwakarta Aan, Pelaksana Tugas (Plt) Kadisporaparbud Kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo, Kabid Kepemudaan pada Disporaparbud Kabupaten Purwakarta Ahmad Arif Imamamulhaq, Jajaran Korps Alumni KNPI Kabupaten Purwakarta dan sejumlah tokoh kepemudaan lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Musda XIV KNPI tersebut dibuka langsung oleh Norman Nugraha selaku Penjabat Sekda (Pj) Purwakarta sekaligus mewakili Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang tidak bisa hadir.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Mengkonfirmasi Soal Kabar Gugatan Cerai Terhadap Dedi Mulyadi

Baca Juga: Disharmoni Hubungan Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi Hingga Dualisme di Kalangan Birokrat Purwakarta

Musda XIV KNPI Purwakarta dijadwalkan akan berlangsung pada Minggu, 25 hingga Senin 25 September 2022.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah