Hendak Kunjungi Keluarga di Lapas Purwakarta, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

- 5 Juli 2022, 17:52 WIB
Hendak Kunjungi Keluarga di Lapas Purwakarta, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
Hendak Kunjungi Keluarga di Lapas Purwakarta, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi /Tim PurwakartaNews.com/

Diketahui sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Purwakarta bakal kembali membuka layanan kunjungan keluarga warga binaan di Lapas setempat.

Hal itu merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

Kalapas Kelas IIB Purwakarta, Sopiana mengatakan, kunjungan bagi warga bina bakal dibuka mulai Senin, 11 Juli 2022 mendatang. Sebelum di mulainya kunjungan, pihaknya mensosialisasikan terlebih dahulu kepada seluruh warga binaan.

Baca Juga: Berikut Jadwal Waktu Samsat Keliling Hari Ini di Purwakarta, Selasa 5 Juli 2022

Baca Juga: 5 Tempat Wisata yang Cocok untuk Kegiatan Camping di Purwakarta

"Kita sampaikan dulu kepada warga binaan berbagai peraturan terkait dengan pelaksanaan kunjungan secara langsung di lapas Kelas IIB Purwakarta sesuai dengan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022" katanya.***

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah