Hendak Kunjungi Keluarga di Lapas Purwakarta, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

- 5 Juli 2022, 17:52 WIB
Hendak Kunjungi Keluarga di Lapas Purwakarta, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
Hendak Kunjungi Keluarga di Lapas Purwakarta, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi /Tim PurwakartaNews.com/

PURWAKARTA NEWS - Kartu identitas diri hingga sudah menerima vaksin dosis tiga (Booster) Covid- 19 wajib dibawa keluarga saat akan melakukan kunjungan kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Purwakarta.

Hal itu merupakan syarat wajib bagi pengunjung sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

"Identitas seperti KTP dan KK itu wajib. Berikutnya, pengunjung harus sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster). Bagi yang belum menerima vaksin lengkap, wajib menunjukkan hasil rapid test/swab test dengan hasil negatif. Selain itu kita lakukan pemeriksaan barang bawaannya dan pemeriksaan badan," terang Kalapas Klas II B Purwakarta, Sopiana. Selasa, 5 Juli 2022.

Baca Juga: Sempat Ditiadakan, Lapas Purwakarta Bakal Kembali Buka Kunjungan Keluarga Warga Binaan

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Alam Terbaru yang Ada di Purwakarta, Cocok untuk Liburan Idul Adha

Meskipun nantinya kunjungan secara tatap muka kembali dibuka, lanjut Sopiana, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan kepada keluarga warga binaan yang akan berkunjung seperti memakai masker, mencuci tangan, dan lainnya.

"Untuk mengantisipasi keramaian saat kunjungan tatap muka dibuka, kami membagi per blok dan setiap warga binaan hanya dapat dikunjungi selama satu minggu hanya sekali," ucapnya.

Baca Juga: Jadwal Sholat 5 Waktu Hari Ini Selasa 5 Juli 2022 Untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta dan Sekitarnya

Baca Juga: Inilah Info Jadwal SIM Keliling Polres Purwakarta Hari Ini, Selasa 5 Juli 2022

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x