PURWAKARTA NEWS - Sanksi diberlakukan bagi pemudik yang melanggar kebijakan ganjil genap di Jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga KM 70.
Pada saat uji coba ganjil genap di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga KM 70, Senin 24 April 2022. Pelanggar tersebut dikeluarkan di gerbang Tol Karawang Barat.
"Kebijakan ini dilakukan untuk kelancaran arus mudik Lebaran," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedy, dilansir dari Antara.
Baca Juga: NGABUBURIT Booyah, Inilah Kode Redeem Garena Free Fire FF Terbaru 25 April 2022
Baca Juga: Chandrika Chika Ungkap Maaf ke Istri Putra Siregar, Papi di Sana Hanya Memisahkan
Ia mengatakan kendaraan yang tak sesuai dengan ketentuan ganjil genap dikeluarkan di gerbang tol terdekat.
Sedangkan dalam operasi itu, petugas mengeluarkan kendaraan yang melanggar melalui gerbang Tol Karawang Barat.
Disebutkan kalau uji coba ganjil genap di jalan tol tersebut untuk melihat kesiapan dan tingkat efektifitasnya.