PURWAKARTA NEWS - Pemerintah telah mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng kemasan terhitung Rabu 16 Maret 2022 kemarin.
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, Perindustrian Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Wita Gusrianita.
"Iya betul (HET minyak goreng kemasan dicabut) mulai Rabu kemarin," ujar dia, Kamis 17 Maret 2022.
Baca Juga: Hanya Persib dan Bali United yang Miliki Peluang Sabet Gelar Juara Liga 1 Musim Ini
Baca Juga: Akhirnya, Gelandang Persib Bandung Ini Sudah Rasakan Menit Bermain
Ia mengatakan, pencabutan HET minyak goreng kemasan berdasarkan surat edaran Menteri Perdagangan Republik Indonesia tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.
Tujuannya, untuk percepatan ketersediaan minyak goreng sawit bagi masyarakat dengan jumlah yang mencukupi.
"Setelah ada kebijakan ini, harga bagaimana mekanisme pasar, kalau tidak ada HET berarti lepas harga," kata Wita menegaskan.
Baca Juga: Kunci Jawaban TEBAK KATA Shopee Level 1091,1092, 1093, 1094, 1095 Terlengkap