PURWAKARTA NEWS - Simak berikut ini cara mengurus Kartu Indonesia Pintar atau KIP yang hilang / rusak agar dana bantuan KIP bisa segera dicairkan.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah program yang memberikan jaminan dan kepastian bagi anak-anak usia sekolah bahwa mereka terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Selain itu, KIP menjadi salah satu kategori bagi siswa untuk menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Baca Juga: Geger, Ada Mayat Mengambang di Sungai Ciherang Bungursari Purwakarta
Adapun kategori lainnya yang mendapatkan PIP ini adalah yang berasal dari keluarga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kementerian Sosial.
Program Indonesia Pintar atau PIP sendiri adalah bantuan program dari pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar masyarakat yang kurang mampu.
Lantas, bagaimana cara mengurus KIP yang hilang / rusak agar dana bantuan KIP bisa segera dicairkan?
Sebelum itu, simak terlebih dahulu kewajiban para peserta didik yang memiliki KIP: