Jangan Panik! Lakukan Hal Ini Jika KIP Hilang atau Rusak, Agar Dana Bantuan PIP Bisa Dicairkan

- 17 Maret 2022, 11:30 WIB
Cara mengurus Kartu Indonesia Pintar atau KIP yang hilang / rusak agar dana bantuan KIP bisa segera dicairkan.
Cara mengurus Kartu Indonesia Pintar atau KIP yang hilang / rusak agar dana bantuan KIP bisa segera dicairkan. /tangkap layar website kemdikbud/

PURWAKARTA NEWS - Simak berikut ini cara mengurus Kartu Indonesia Pintar atau KIP yang hilang / rusak agar dana bantuan KIP bisa segera dicairkan.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah program yang memberikan jaminan dan kepastian bagi anak-anak usia sekolah bahwa mereka terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Selain itu, KIP menjadi salah satu kategori bagi siswa untuk menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Geger, Ada Mayat Mengambang di Sungai Ciherang Bungursari Purwakarta

Adapun kategori lainnya yang mendapatkan PIP ini adalah yang berasal dari keluarga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kementerian Sosial.

Program Indonesia Pintar atau PIP sendiri adalah bantuan program dari pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar masyarakat yang kurang mampu.

Lantas, bagaimana cara mengurus KIP yang hilang / rusak agar dana bantuan KIP bisa segera dicairkan?

Baca Juga: Inilah 3 Amalan Rekomended Dilakukan Pada Malam Nisfu Sya'ban yang Satu Bisa Mmandatangkan Maaf dari Allah SWT

Sebelum itu, simak terlebih dahulu kewajiban para peserta didik yang memiliki KIP:

Halaman:

Editor: Putra Juang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x