PURWAKARTA NEWS - Meningkatkanya kasus Covid-19 membuat Kabupaten Purwakarta kembali masuk ke dalam zona merah. Karena tersebut, pemerintah setempat akan menerapkan kembali aturan PPKM Level 3.
Hal tersebut juga sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Di mana, penerapan PPKM Level 3 di Purwakarta sampai 21 Februari 2022.
"Kita akan menghidupkan kembali pos-pos PPKM, menyiapkan isolasi terpadu, kemudian juga kita akan membagikan sembako," ungkap Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Purwakarta, Iyus Permana, Jumat 18 Februari 2022.
Baca Juga: Sungguh Terlalu! Seorang Ayah di Purwakarta Cabuli Anak Tirinya, Modus saat Buang Air Kecil
Baca Juga: Keluh Kesah Pelaku Usaha Tempe di Purwakarta Gegara Harga Kedelai Naik
Tak hanya itu, pemerintah juga akan berkolaborasi dengan Satgas Covid-19 dalam giat operasi protokol kesehatan (prokes) di tengah masyarakat.
Menurut Iyus, hal itu perlu dilakukan agar kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan lebih meningkat lagi.
"Penutupan jalan tidak ada, paling pemeriksaan (protokol kesehatan)," ujar Iyus.
Baca Juga: Persib vs Persipura, Robert Alberts: yang Terpenting Kemenangan, Bukan Jumlah Golnya