Sebaran Covid-19 Masih Parah, Purwakarta Berlakukan PPKM Level 3

- 16 Februari 2022, 13:32 WIB
Sebaran Covid-19 Masih Parah, Purwakarta Berlakukan PPKM Level 3
Sebaran Covid-19 Masih Parah, Purwakarta Berlakukan PPKM Level 3 /Diskominfo Purwakarta

PURWAKARTA NEWS - Lonjakan penyebaran Covid- 19 membuat wilayah Kabupaten Purwakarta kembali masuk dalam level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu setelah pemerintah pusat resmi memperpanjang masa pembatasan kegiatan di Jawa-Bali sampai dengan tanggal 21 Februari 2022, mendatang.

Sementara, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Wahyu Wibisono mengatakan, penetapan level 3 untuk wilayah Kabupaten Purwakarta mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

 Baca Juga: Berujung Maut, Penjual Miras Oplosan Warga Sukatani Purwakarta Ditetapkan Tersangka

"Iya, Kabupaten Purwakarta kini masuk PPKM level 3 hingga 21 Februari 2022 nanti," ucap pria yang akrab disapa Wibi, melalui telepon selulernya, pada Rabu 16 Februari 2022.

Menurutnya, pada PPKM Level 3 ini tentunya akan ada kebijakan-kebijakan yang sebelumnya dilonggarkan dibatasi kembali.

 Baca Juga: Pernyataan Resmi Big Hit Music Soal V BTS Terpapar Covid-19

"Sebelumnya kan kita berada di Level 2, nah sekarang berada di Level 3 otomatis akan ada pembatasan kegiatan. Tapi kita bakal rapat bersama tim satgas dan forkopimda dulu," ujarnya.

Diungkapkannya, saat ini dari 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta, hanya Kecamatan Sukasari yang masih bertahan di zona hijau sampai saat ini. Sedangkan 14 Kecamatan berstatus zona merah dan 2 Kecamatan lainnya berada di zona orange.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah