Minimarket Nakal yang Langgar Jam Operasional di Purwakarta Kena Sanksi

- 3 Februari 2022, 11:59 WIB
Satpol PP dan DKUPP Kabupaten Purwakarta, saat melakukan penindakkan terhadap minimarket yang melanggar.
Satpol PP dan DKUPP Kabupaten Purwakarta, saat melakukan penindakkan terhadap minimarket yang melanggar. /

PURWAKARTA NEWS - Langgar aturan jam operasional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta lakukan teguran hingga sanksi administratif kepada sejumlah pengelola Minimarket di wilayah setempat.

Teguran dan pemberian sanksi administratif itu, disampaikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta bersama Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), DPMTPSP Kabupaten Purwakarta.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, pada DKUPP Kabupaten Purwakarta, Wita Gusrianita, mengatakan, pihaknya masih menemukan minimarket yang melanggar jam beroperasi melebihi ketentuan.

Baca Juga: Sudah Banyak Persiapan, Beckham Akui Kecewa Laga Persib Bandung vs PSM Makassar Ditunda

"Kendati sudah diberlakukan aturan jam operasional, tapi di lapangan masih banyak ditemukan minimarket yang melanggar jam operasional ," ungkap Wita, pada Kamis, 3 Februari 2022.

Untuk itu, lanjut dia, DKUPP Kabupaten Purwakarta bersama Satpol PP langsung mengambil tindakan dengan pemberian sanksi administratif di beberapa minimarket yang nakal.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Punggawa Persib Bandung Usai Batal Tanding Kontra PSM Makassar

"Baru-baru ini, Satpol PP Kabupaten Purwakarta bersama kami sudah melayangkan surat teguran kepada beberapa minimarket yang melanggar jam operasional, lantaran buka terlalu pagi ataupun tutup terlalu larut malam," ucapnya.

Sudah jelas, kata Wita, disebutkan dalam perda Nomor 14 Tahun 2012 pasal 21ayat (1). Pemerintah Daerah sudah menetapkan aturan jam buka minimarket yakni mulai pukul 08.00 sampai 22.00 WIB.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah