PURWAKARTA NEWS - Bagi Anda yang masa berlaku SIM telah habis tidak usah datang ke Polres Purwakarta untuk memperpanjang bukti registrasi dan identifikasi mengemudikan kendaraan bermotor tersebut.
Karena, pemerintah menyediakan pelayanan jemput bola dinamai SIM Keliling yang setiap harinya berpindah lokasi mendekati tempat tinggal Anda.
Dengan adanya program SIM Keliling ini tentu memudahkan Anda yang jaraknya cukup jauh dengan Polres Purwakarta.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Purwakarta Sabtu, 15 Januari 2022
Pada Sabtu, 15 Januari 2022 SIM Keliling Purwakarta mangkal di Pos Polisi BIC mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Pemohon disarankan datang dua minggu sebelum masa berlaku SIM habis dengan membawa persyaratan sebagai faktor penunjang, seperti fotokopi KTP dua lembar dengan menyertakan SIM asli yang akan diperpanjang.
Perlu diketahui, SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Selain itu pemohon baru dianjurkan mendatangi Polres Purwakarta.
Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Purwakarta dan Sekitarnya Sabtu, 15 Januari 2022