Syarat Vaksinasi Booster untuk Warga Purwakarta

- 14 Januari 2022, 14:22 WIB
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika saat mengunjungi pelaksanaan vaksinasi booster.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika saat mengunjungi pelaksanaan vaksinasi booster. /Diskominfo Purwakarta

PURWAKARTA NEWS - Warga Purwakarta yang ingin divaksinasi booster atau dosis ketiga cek dulu syaratnya berikut ini.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mulai gencar menggelar vaksinasi booster atau dosis ketiga.

Para pejabat di Purwakarta pun sudah dilakukan vaksinasi booster, salah satunya Bupati Anne Ratna Mustika.

Baca Juga: BOBOTOH Geram! Persib Dinilai Layak Kalah Besar dari Bali United, Aksi Teja Paku Alam Tuai Pujian

Bagi warga Purwakarta yang ingin divaksinasi Covid-19 dosis ketiga ini wajib sudah disuntik vaksin dosis kedua. Setelah itu, menunggu 6 bulan baru bisa dilakukan suntik vaksin booster.

Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) pada Dinas Kesehatan Purwakarta, Dr Erlita Kusuma Wardani mengatakan, calon penerima vaksin booster di Purwakarta adalah pelayanan publik, lanjut usia dan tenaga kesehatan.

"Vaksin booster akan kita lakukan bertahap, kick off nya kemarin," ungkapnya pada Jumat, 14 Januari 2022.

Baca Juga: Tak Khawatir David da Silva Belum Cetak Gol, Pelatih Persib Percaya Proses dan Pengalaman

Berbeda dengan vaksin dosis satu dan dua, untuk vaksin booster atau dosis ketiga ini akan diberikan setengah dosis. Hal itu sesuai dengan intruksi dari pemerintah pusat.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x