Dari keempat poin itu di antaranya, program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa nominalnya sudah ditentukan paling sedikit 40 persen.
Lalu, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 itu paling sedikit 8 persen dari total alokasi dana desa yang diterima oleh setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya.
"Ini sangat memberatkan di tengah APBDES sudah disahkan. Apalagi ada janji politik kepala desa baru, apa yang bisa mereka tunjukkan kepada masyarakat," tandasnya.***