ASN Rawan Terlibat Korupsi dan Gratifikasi, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkab Purwakarta untuk Membentenginya

- 24 September 2021, 08:32 WIB
Sosialisasi aplikasi WBS di lingkungan Pemkab Purwakarta
Sosialisasi aplikasi WBS di lingkungan Pemkab Purwakarta /Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Purwakarta

Yakni, dari sisi regulasi ada Peraturan Bupati Purwakarta No 272 Tahun 2019.  Peraturan Bupati Purwakarta No 105 Tahun 2021. Keputusan Bupati Purwakarta No 700/KEP.263/INSP/2021. Peraturan Bupati Purwakarta No190 Tahun 2021.

Dari sisi perangkat teknologi, saat ini Purwakarta sudah mempunyai aplikasi Whistle Blowing System (WBS). Aplikasi ini dibangun bertujuan sebagai media setiap ASN yang memiliki informasi dan ingin melaporkan sesuatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran atau tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan pemkab.

Aplikasi ini, akan menjamin dan melindungi kerahasian dan melindungi identitas ASN sebagai Whistle Blowing System (WBS)/Gratifikasi dan Benturan Kepentingan.

"Kita juga sudah bekerjasama dengan KPK, untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan ini," jelas Iyus. ***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x