Polres Purwakarta: Main Hakim Sendiri Sama Saja Tindakan Melawan Hukum

- 10 Maret 2021, 16:44 WIB
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah /Tim Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta menanggapi maraknya video penangkapan pelaku pencurian yang beredar di media sosial Facebook. Yang menjadi perhatian adalah aksi main hakim sendiri oleh warga saat penangkapan pencuri tersebut.

Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah mengatakan, main hakim sendiri dalam perkara kriminal dapat memicu konflik antar kelompok serta berujung di balik jeruji besi.

"Polres Purwakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk tidak bertindak gegabah dengan cara main hakim sendiri," ungkapnya pada Rabu, 10 Maret 2021.

Baca Juga: Kapolda: Penerapan PPKM Mikro Turunkan Angka Covid-19 di Purwakarta

Baca Juga: Operasi Yustisi di Kota Lhokseumawe, Brimob Razia Masker bersama Tim Gabungan

Selayaknya, jika masyarakat Purwakarta menemukan atau menangkap pelaku tindak kriminal agar segera melaporkan dan menyerahkan ke kantor kepolisian terdekat.

"Penindakannya serahkan saja pada pihak berwajib, karena main hakim sendiri sama saja dengan tindakan melawan hukum," ucapnya.

Untuk itu ia meminta masyarakat agar dalam menyikapi suatu masalah tidak diselesaikan dengan cara main hakim sendiri dan tetap mempercayakan kepada hukum.

Baca Juga: Disporaparbud Purwakarta Pantau Destinasi Wisata Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah