Informasi Publik di Purwakarta Semakin Terbuka

- 10 Februari 2021, 15:19 WIB
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta menggelar agenda Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rabu 10 Februari 2021.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta menggelar agenda Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rabu 10 Februari 2021. /Humas Purwakarta

PURWAKARTA NEWS - Sudah 13 tahun Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diberlakukan. Namun implementasinya masih diwarnai dengan berbagai tantangan dan hambatan. Antara lain terkait lamanya waktu untuk memperoleh informasi dan kemampuan SDM yang dianggap masih belum maksimal.

Dalam rangka memaksimalkan implementasi Keterbukaan Informasi Publik di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat menggelar agenda Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik di wilayah tersebut.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Genjot Vaksinasi COVID-19 Lebihi 70 Persen

Bertempat di Hotel Grand Situ Buleud, Rabu 10 Februari 2021, kegiatan yang diikuti oleh para operator PPID pada OPD-OPD, Kecamatan hingga operator di kelurahan-kelurahan itu, dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Dalam keterangannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, Dra. Hj. Siti Ida Hamidah, M.M melalui Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Sri Budiyanti, SE mengatakan, seperti diisyaratkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (KI) Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik maka setiap badan publik wajib membentuk dan menetapkan PPID serta mampu mengumpulkan dan mengkategorikan informasi.

Baca Juga: Di Inggris, Muslim Mengaku Nyaman Terima Vaksin di Masjid

"Dalam peraturan tersebut diberikan arahan bagi OPD-OPD dan badan publik lainnya agar melakukan pengklasifikasian informasi publik dalam empat kelompok. Yakni; informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan," kata Bu Ati, begitu Kabid itu kerap disapa.

Menurutnya, dalam rangka memenuhi pelayanan informasi yang akurat dan mudah diakses, setiap OPD perlu pengelolaan informasi secara baik melalui pembentukan PPID Pembantu. "PPID Pembantu tersebut hendaknya mampu mengelola informasi secara baik, konsisten dan bertanggungjawab," tuturnya.

Baca Juga: Himalaya Meletus di India, Ratusan Orang Hilang dan Puluhan Tewas

Halaman:

Editor: Fajar Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x