Pendaftaran Bacaleg, Permohonan Pembuatan SKCK Meningkat di Polres Purwakarta

5 Mei 2023, 17:26 WIB
Pemohon SKCK di Mapolres Purwakarta. (Foto: Dok Polres Purwakarta) /

PURWAKARTA NEWS- Permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Purwakarta, meningkat menjelang pendaftaran bakal calon legislatif pada Pemilu 2024.

"Pembuatan SKCK saat ini meningkat lebih dari 100 persen bila dibandingkan dengan hari sebelumnya," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Intrlkam, AKP Asep Rahman, pada Jumat, 5 Mei 2023.

Asep menyebut, pembuatan SKCK pada hari biasa tercatat hanya puluhan orang. Namun menjelang pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 ini jumlah pemohon ada seratusan orang per hari.

Baca Juga: Ratusan Monyet Liar Menyerbu Pemukiman, Warga Jatimekar Purwakarta Resah

Baca Juga: Presiden Jokowi ke Lampung, Penampakan Mobil RI 1 Menyusuri Jalan yang Rusak Parah

Baca Juga: Pengangguran di Indonesia ada 7,99 Juta Orang, BPS: Pertumbuhan Ekonomi Berdampak Positif

"Tahapan pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024 dimulai pada 1 hingga 14 Mei 2023. SKCK menjadi salah satu persyaratan dokumen yang harus dipenuhi pendaftar, selain beberapa syarat lainnya. Hingga kemarin kurang lebih ada 200 orang bacaleg yang sudah mengajukan pembuatan SKCK di Polres Purwakarta," ucap Asep.

Oleh karena itu, lanjut dia, selain membuka pelayanan secara langsung, pihaknya juga membuka pelayanan secara daring untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

"Pelayanan tetap normal seperti biasanya, meskipun ada peningkatan permohonan pembuatan SKCK bulan ini," ungkapnya.

Baca Juga: Daftar Lokasi OYO di Purwakarta, Fasilitas Nyaman dan Murah untuk Bermalam

Baca Juga: MUI Diminta Tingkatkan Waspada Usai Peristiwa Penembakan, Ini Kata Wapres

Baca Juga: MUI Diminta Tingkatkan Waspada Usai Peristiwa Penembakan, Ini Kata Wapres

Asep menyebut, proses pengajuan SKCK harus dilakukan langsung oleh bacaleg tidak dapat diwakilkan pihak manapun termasuk partai politik. Ini berkaitan dengan proses sidik jari bagi yang belum memiliki SKCK, petugas memfoto langsung pemohon serta pengisian biodata.

"Jadi tidak bisa diwakilkan, meski yang sudah pernah buat dan ada file sidik jari, kami sarankan datang langsung ke Polres. Guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.

Asep menjelaskan, syarat pembuatan SKCK tersebut, yakni salinan KTP dengan menunjukkan KTP asli, salinan akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah, salinan kartu keluarga (KK), dokumen sidik jari, dan pas foto ukuran 4x6 sebanyak enam lembar. ***

Editor: Betrand Gaduard De Castelo

Tags

Terkini

Terpopuler