Kabar Gembira, Dinas PUBMP Purwakarta Luncurkan SIBAPER untuk Warga yang Ingin Mengadukan Jalan Rusak

7 Juli 2021, 12:11 WIB
Kegiatan pengaspalan jalan di Kabupaten Purwakarta /Dok Dinas PUBMP Purwakarta

PURWAKARTA NEWS - Dinas PU Bina Marga dan Pengairan (DPUBMP) Kabupaten Purwakarta, meluncurkan aplikasi SIBAPER. Aplikasi ini, khusus bagi warga yang ingin mengadukan soal jalan rusak. Mengingat, aduan jalan rusak ini cukup tinggi.

Kepala DPUBMP Kabupaten Purwakarta, Ryan Oktavia, mengatakan, pihaknya sengaja meluncurkan layanan tersebut guna memudahkan masyarakat yang ingin melaporkan terkait kondisi jalan di wilayahnya.

Layanan ini, juga nantinya menjadi rujukan dinasnya untuk melakukan langkah-langkah penyelesaiannya. Layanan ini, bisa diakses melalui laman https://sibaper.purwakartakab.go.id/. Pihaknya menyebut Sibaper, lantaran kepanjangannya dari Smart Infrastruktur Bina Marga dan Pengairan.

"Selama ini, kami kerap kebanjiran keluhan dari masyarkat jika ada jalan yang mengalami kerusakan. Dengan adanya layanan digital tersebut, kami berharap penanganan kaitan infrastruktur bisa ditindaklanjuti secara cepat dan solutif," ujarnya, Rabu 7 Juli 2021.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta RCTI 7 Juli 2021: Ingin Rebut Reyna dari Andin, Nino Akan Cari Tahu Kebenaran Soal Reyna

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Rabu 7 Juli 2021, Nino Ingin Merebut Reyna dari Andin dan Aldebaran

Baca Juga: Daebak! MV Black Swan Jadi Lagu ke-17 BTS yang Lampaui 300 Juta Penonton di YouTube

Menurutnya, sejumlah ruas jalan di Purwakarta sangat rentan mengalami kerusakan. Terutama, di saat musim penghujan datang. 

Namun, pihaknya juga berpesan, sebelum melayangkan keluhan ataupun protes kepada pemerintah, masyarakat harus terlebih dahulu tahu mana saja jalan yang menjadi kewenangan dinasnya.

Untuk diketahui bersama, lanjutnya, di Purwakarta itu ada tiga jalur utama yang dipakai untuk mobilitas masyarakat. Yakni, jalur utama yang statusnya milik kabupaten, provinsi dan pusat.

Jadi, kewenangan perbaikannya pun ada di masing-masing pemerintahan. Pihaknya mengklaim, selama ini Pemkab Purwakarta terus berjibaku untuk memberi keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dan para pengguna jalan.

Hanya saja, dalam upaya ini terkadang terbentur aturan. Karena, soal perbaikan dan peningkatan tiga jalur utama ini kewenangan bukan oleh pemkab seluruhnya. Dia menjelaskan, pembagian kewenangan pengelolaan jalan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 38/2004.

Jadi, dia menjelaskan, dalam hal ini pihaknya tak bisa berbuat banyak jika terdapat kerusakan jalan di jalur milik provinsi dan pusat tersebut. Meskipun, jalan-jalan di jalur ini sangat berperan penting.

"Kalau seluruh jalur harus kita yang melakukan perbaikan, jelas itu melanggar aturan. Yang mungkin bisa kami lakukan, yakni berkoordinasi. Supaya, dinas di provinsi atau pihak terkait di pusat segera melakukan perbaikan," ujarnya.

Pihaknya pun memaklumi terkait protes yang dilayangkan masyarakat ke dinasnya. Karenanya, kebanyakan masyarakat tidak tahu ini jalan siapa, itu jalan siapa.

Meski begitu, kalau ada masyarakat yang ‘mengadu’, pasti pihaknya pun segera koordinasikan secepatnya ke provinsi ataupun pusat untuk penanganannya. Terkait pembangunan infrastruktur, di masa pandemi ini juga masih diprioritaskan.

Hanya saja, memang tidak semaksimal sebelum adanya wabah Covid-19. Mengingat, anggaran yang ada lebih difokuskan untuk penanganan Covid-19.

"Untuk anggarannya, tahun ini masih tersedia," ujarnya.

Adapun anggaran untuk pembangunan infrastruktur tahun ini, sebesar Rp 63 miliar. Anggaran itu, untuk untuk kegiatan peningkatan jalan, pemeliharan berkala, pemeliharaan rutin, trotoar, jembatan dan anggaran tanggap darurat. 

Kemudian, Rp 12,3 miliar untuk peningkatan dan pengelolaan sumber daya air (irigasi). Serta, Rp 1,7 miliar untuk peningkatan dan pembangunan drainase di sejumlah titik.***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler