Menurutnya Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) ini tidak ada batasan kuota. Nantinya pelaku UMKM yang mendaftar akan dilakukan verifikasi sebelum mendapat informasi apakah berhak menerima bantuan atau tidak via Bank.
"Silakan berkoordinasi dengan Dinas UMKM Kota Kabupaten," tukasnya.*** (Asep Yusuf Anshori/PRFMNews)