Mudik Lebaran Idul Fitri 2022, Istirahat di Rest Area, Ridwan Kamil: 30 Menit Cukup

- 19 April 2022, 16:15 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil imbau pemudik beristirahat di Rest Area Tol saat Mudik Lebaran Idul Fitri cukup 30 menit
Gubernur Jabar Ridwan Kamil imbau pemudik beristirahat di Rest Area Tol saat Mudik Lebaran Idul Fitri cukup 30 menit /Antara/

PURWAKARTA NEWS - Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meminta kepada para pemudik untuk beristirahat di Rest Area Tol saat mudik lebaran Idul Fitri 2022 cukup 30 menit.

Hal itu dikatakan Ridwan Kamil untuk menghindari penumpukan pemudik dan kendaraan di Rest Area saat mudik lebaran Idul Fitri 2022.

Ridwan Kamil mengira, waktu 30 menit untuk beristirahat di Rest Area Tol saat mudik lebaran Idul Fitri 2022 cukup, untuk melakukan beberapa keperluan.

Baca Juga: Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu 18 April 2022, Hadiah Garena Free Fire Menanti

"Teorinya sederhana, kalau tempatnya sedikit yang butuh banyak maka dibatasi waktunya. Jadi aturan 30 menit saya kira memadai lah. Saya kalau dari luar kota ke rest area tol, waktu 30 menit itu lebih dari cukup. Ke toilet 5 menit, peregangan 10 menit, kalaupun makan tambah 20 menit," kata Ridwan Kamil seperti dikutip dari Antara, Selasa 19 April 2022.

Untuk menghindari penumpukan pemudik dan kendaraan di Rest Area, Ridwan Kamil juga mengimbau kepada pemudik untuk membawa perbekalan di mobil, sehingga bisa mengantisipasi untuk hal-hal yang bersifat emergency.

""Sehingga imbauan saya barang siapa berniat mudik tolong di mobilnya dibekali makanan yang mencukupi dan hal-hal emergency. Sehingga kalau tidak bisa ke rest area kenyamanan berbuka di jalan masih dilaksanakan," kata dia.

Baca Juga: Minecraft Dungeons Ultimate DLC Bundle 2022 untuk PC, Link Download Ada di Sini

"Lalu kepada mereka yang berhasil berhenti di rest area. Teorinya sederhana, kalau tempatnya sedikit yang butuh banyak maka dibatasi waktunya," lanjut Ridwan Kamil.

Halaman:

Editor: Solahudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah