KAI Daop 2 Wajibkan Penumpang Kereta Sudah Vaksinasi Covid-19, Minimal Dosis 1

- 13 September 2021, 21:40 WIB
Kereta api jurusan lokal
Kereta api jurusan lokal /KAI Daop 2 Bandung

Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual. Dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan.

Sudah vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA karak jauh. Bedanya, pelanggan KA jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam. Atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. 

Kuswardoyo menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api. 

Kemudian, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter. Surat keterangan itu, dari rumah sakit pemerintah, menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Daop 2 secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah. Serta, hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19. ***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x