PURWAKARTA NEWS - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor tidak akan memperbolehkan pemilik vila menyewakan kepada para wisatawan yang ingin berlibur saat libur panjang karena cuti bersama pada 28 Oktober sampai 30 Oktober.
Ini dilakukan karena jika tidak diatur dengan baik dikhawatirkan akan memicu kluster baru Covid-19 yang kini sudah melandai.
"Kami dari jajaran Satpol PP akan melakukan sosialisasi dan mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha di kawasan puncak melalui surat yang akan dimulai besok. Surat ini berisi agar vila-vila tidak disewakan," ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah sebagaimana dikutip Purwakarta News dari RRI.
Baca Juga: Waspada, Libur Panjang Bisa Memicu Kluster Baru Covid-19
Ia melanjutkan, tidak hanya penyewaan penginapan saja yang diberikan aturan, tempat-tempat wisata sekitar juga diharapkan tidak sampai penuh atau sesuai kapasitas 50 persen saja.
“Selain itu, untuk memastikan wisatawan mematuhi protokol kesehatan yang diberikan, semua aturan tersebut pun telah mereka edarkan melalui surat resmi,” tegas Agus.
Satpol PP bersama tim satgas Kabupaten Bogor nantinya akan rutin menggelar razia terhadap kegiatan di wilayah puncak.
“Satgas Covid-19 Satpol PP bersama TNI Polri akan mengelar razia rutin di pintu keluar gerbang tol utama Gadog menuju Puncak,” tandasnya.***