PURWAKARTA NEWS - Elon Musk dan Twitter Inc digugat oleh pengelola dana pensiun di Florida, Amerika Serikat, karena akuisisi perusahaan media sosial tersebut baru-baru ini.
Orlando Police Pension Fund mengajukan gugatan ke pengadilan Delaware Chancery Court.
Mereka menilai berdasarkan undang-undang Delaware, Musk tidak bisa menyelesaikan peralihan ini sampai 2-25 kecuali dua pertiga pemegang saham yang tidak dimilikinya setuju, dikutip dari Reuters.
Baca Juga: Kumpulan Quote Untuk Perawat, Bijak, Inspiratif dan Memotivasi
Baca Juga: Awas Hepatitis Akut Misterius, Dinkes Depok: Menyerang Anak-anak
Baca Juga: Indah dan Menyentuh Hati, Berikut Kumpulan Puisi Untuk Peringati Hari Perawat Internasional
Gugatan tersebut menyatakan Musk adalah "pemegang saham yang berkepentingan" setelah menguasai lebih dari 9 persen saham Twitter. Dia diminta menunda akuisisi ini.
Dalam gugatan tersebut, Musk dan Twitter diminta menunda penyelesaian merger sampai 2025. Direktur di Twitter dianggap melanggar kewajiban fidusia (fiduciary duties) dan penggantian biaya hukum.
Pengelola dana pensiun itu juga menuntut Twitter dan direksinya, termasuk CEO Parag Agrawal.