RUU Separatis Dinilai Makin Deskreditkan Muslim Prancis

- 12 Februari 2021, 12:34 WIB
Presiden Prancis, Emmanuel Macron.
Presiden Prancis, Emmanuel Macron. /Middle East Monitor

PURWAKARTA NEWS - Pada 2 Oktober tahun lalu, Presiden Prancis Emmanuel Macron mengumumkan Rancangan Undang-undang (RUU) yang menentang apa yang disebutnya "separatisme Islam". RUU itu bertujuan untuk menangani gerakan "radikal" di Negara itu.

Macron menggambarkan Islam sebagai "agama krisis" secara global, saat dia berusaha mendukung upaya untuk mengatur bagaimana sebaiknya agama dipraktikkan di Prancis.

RUU itu sontak mengundang banyak kritikus angkat bicara. Mereka menyebut RUU yang diusulkan tersebut semakin mendeskreditkan 5,7 juta komunitas Muslim di Francis.

Baca Juga: Cedera Paha, Neymar Absen Perkuat PSG Lawan Barcelona

Pada 4 Februari yang lalu, Majelis Hukum Prancis mendukung RUU tersebut. Pemungutan suara yang rencananya akan dilakukan oleh anggota parlemen diperkirakan akan berlangsung minggu depan.

RUU tersebut, yang secara resmi dinamai sebagai bentuk "Penghormatan Pada Prinsip-prinsip Publik", telah bergulir menjadi subjek perdebatan sengit di antara masyarakat sipil dan politisi.

“Saya tidak melihat bagaimana ini akan membantu menghentikan terorisme,” kata Ouadie Elhamamouchi, pengacara hak-hak sipil Collective Against Islamophobia in France (CCIF), seperti dikutip Purwakarta News dari Al Jazeera, Kamis 11 Februari.

Baca Juga: Seleb Tiktok 1,4 Juta Follower Dazharia Shaffer Meninggal Bunuh Diri

"Undang-undang ini, di atas segalanya, memiliki motif politik daripada hukum. Ini mendeskreditkan Muslim," tambahnya.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini