Mau Dapat Bantuan BLT UMKM dari Facebook? Totalnya Rp12,5 Miliar! Ini Cara dan Syaratnya

11 Oktober 2020, 07:29 WIB
Tangkapan layar Program Pemberian Bantuan untuk Bisnis Kecil /Facebook Businnes

PURWAKARTA NEWS - Perusahaan jejaring layanan sosial, Facebook telah menyiapkan program bantuan atau uang tunai BLT untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bantuan itu totalnya sebesar Rp12,5 miliar untuk 400 pelaku UMKM yang memenuhi syarat.

Langkah tersebut diambil Facebook untuk membantu para pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Facebook Siapkan Bantuan BLT UMKM Rp12,5 Miliar, Pendaftaran Ditutup Minggu Depan, Buruan Daftar!

Baca Juga: Keren Banget, Ini 5 Wisata Alam Purwakarta yang Wajib Anda Kunjungi

Pendaftaran program bantuan UMKM dari Facebook ini telah dibuka sejak 6 Oktober dan akan ditutup pada 19 Oktober mendatang.

Berikut cara dan syarat ketentuan untuk mendapatkan bantuan dari Facebook

Cara Mendaftar

Akses situs https://www.facebook.com/business/small-business/grants. Geser ke bawah sampai bagian "Bagaimana cara mengajukan permohonan?", lalu masukkan lokasi negara, yakni Indonesia.

Klik pilihan “Lanjutkan ke situs partner”. Anda akan diarahkan ke situs Goodera. Klik “Daftar Sekarang” dan lengkapi data diri dan hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan Facebook bekerja sama dengan perusahaan Deloitte Consulting dan Goodera untuk melakukan pengecekan dan menyeleksi pendaftar yang masuk, hingga mendistribusikan dana bantuan kepada UMKM terpilih.

Baca Juga: [UPDATE] Covid-19 Dunia per 10 Oktober 2020: AS di Peringkat Pertama, Indonesia Naik ke-21 Global

Syarat Bantuan UMKM Facebook

- Memiliki 2 hingga 50 karyawan

- Usahanya telah berjalan lebih dari satu tahun

- Terdampak pandemi COVID-19

- Berlokasi di sekitar wilayah operasional Facebook

Baca Juga: Omnibus Law Bawa Manfaat Bagi Nelayan, Lebih Mudah Dapat Izin Melaut

Dokumen yang diperlukan

- Akta Pendirian entitas bisnis Anda

- Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis Anda

- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis Anda.***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler