"Kebijakan tetap mengikuti seperti yang sebelumnya, namun yang berbeda Ancol menerima kunjungan untuk masyarakat luas termasuk yang ber-KTP mon DKI," kata Sahir.
Untuk anda yang ingin berkunjung ke Ancol, wajib membeli tiket melalui daring.
Adapun syarat yang harus dipenuhi yakni, pembatasan usia pengunjung, yakni usia di bawah sembilan tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Kota Cimahi yang Paling Sering Dikunjungi Wisatawan
Selain itu, pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling, sedangkan jam operasional berlaku pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.***