Aplikasi TikTok Cash dan Snack Video Segera Dihentikan karena Ilegal, SWI: Berpotensi Merugikan Masyarakat

2 Maret 2021, 11:26 WIB
Foto Illustrasi Snack Video dan Tiktok Cash /@ojk/

PURWAKARTA NEWS - Aplikasi TikTok Cash dan Snack Video dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia.

Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta Kementerian Kominfo untuk segera menghentikan kedua aplikasi tersebut karena bisa berpotensi merugikan pemakainya.

Demikian dikatakan Ketua SWI, Tongam L. Tobing dilansir dari website resmi OJK, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Nagih dan Mudah Dibuat, Ini Resep Kue Lemon Pas untuk Sendiri

Baca Juga: Login di pln.co.id atau Via Aplikasi PLN Mobile, Klaim Token Listrik Gratis PLN Maret 2021

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," ujarnya.

Aplikasi Snack Video sempat menjadi perbincangan masyarakat Indonesia. Pasalnya, aplikasi ini digadang-gadang bisa menghasilkan uang dengan cara menonton video.

Alasan Snack Video ilegal adalah tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Baca Juga: Diaduk atau Tidak, Ini 5 Rekomendasi Bubur Ayam Terenak di Purwakarta

Tongam pun mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Ringkus 12 Terduga Teroris

Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

- 14 Kegiatan Money Game;
- 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin;
- 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin;
- 1 Equity Crowdfunding tanpa izin;
- 1 Penyelenggara konten video tanpa izin;
- 1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan
- 2 Kegiatan lainnya.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: ojk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler