PURWAKARTA NEWS - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora oleh Rizky Billar hingga kini masih terus berlanjut.
Terbaru, polisi resmi menahan Rizky Billar usai dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.
Dikutip dari PMJ News, Rizky Billar akan ditahan oleh polisi selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini, Kamis, 13 Oktober 2022.
Baca Juga: Begini Kondisi Rizky Billar Pasca Diperiksa Terkait Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora
Baca Juga: Polisi Tegaskan Penyidik Sudah Kantongi Motif Rizky Billar Terkait Kasus KDRT Lesti Kejora
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Penyidik mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan," ujar Endra Zulpan.
Baca Juga: Pengacara Kondang Hotma Sitompul Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Baru Rizky Billar
Baca Juga: GEGER! Rizky Billar Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana KDRT Terhadap Lesti Kejora